fania.xyz - Berdasarkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2017, Kepala Sekolah Wajib melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum PKG memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.
Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah memberi rambu-rambu, untuk menentukan Angka Kredit berdasarkan PK Guru, Kepala sekolah harus melakukan pengumpulan data tambahan sebagai aspek penentu dalam menghitung Angka Kredit Guru Berdasarkan PK Guru, yaitu:
a. Kuosioner Peserta Didik
b. Kuosioner Teman Sejawat
c. Kuosioner Orangtua Peserta Didik
d. Absensi Guru
Aplikasi ini didesain dengan Ms Excel Office 2010, berekstensi .*exe (Apllication), sebaiknya gunakan Ms Excel 2010.
referen www.purnawanto.ga
0 Comments: